Megawati Soroti Pengadilan Militer dalam Kasus Penyiraman Aktivis HAM
By Admin

Megawati Soekarnoputri
nusakini.com, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026 — Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang saat ini diproses di pengadilan militer.
Pernyataan itu disampaikan Megawati dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus di Universitas Borobudur, Jakarta. Ia mempertanyakan dasar hukum penggunaan pengadilan militer dalam perkara yang melibatkan korban dari kalangan sipil.
Menurut Megawati, pemilihan forum peradilan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan publik. Ia menilai, transparansi dalam proses hukum penting untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Apakah memang pengadilan militer tempat yang tepat? Ini yang perlu dijelaskan,” ujarnya.
Kasus ini diketahui melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan pihak TNI, proses hukum terhadap para tersangka dilakukan melalui mekanisme peradilan militer.
Megawati juga menyinggung soal hak korban dalam mendapatkan keadilan, termasuk kemungkinan memilih jalur peradilan yang dianggap paling adil.
Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi dalam setiap proses peradilan.
“Hukum harus jelas dan tidak boleh menimbulkan keraguan,” kata Megawati.
Sementara itu, TNI menyatakan persidangan akan dilakukan secara terbuka meski tetap berada dalam yurisdiksi militer. (*)